Warga Kiringan Terdampak Tol Tolak Sistem Konsinyasi

Warga Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota tolak pembayaran ganti rugi proyek tol melalui sistem konsinyasi. Mereka menuntut agar musyawarah kembali digelar.

Ketua Paguyuban Warga Desa Kiringan terdampak Jalan Tol, Sri Mulyanto, mengatakan sudah sepantasnya musyawarah kembali dilaksanakan. Sebab, musyawarah kali terakhir digelar November tahun lalu. ”Surat keberatan yang kami kirim kepada BPN dengan tembusan Pengadilan Negeri pada Desember tahun lalu saja sampai sekarang tidak ada respons,” katanya.

Padahal, kegiatan itu ada ketentuan tenggat waktu. Sejatinya, proses yang terjadi tahun lalu itu sudah didiskualifikasi, dan BPN harus memulai proses dari awal. Anehnya, sekarang tiba-tiba saja mau konsinyasi.


Mulyanto menjelaskan, pihaknya menyayangkan pernyataan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Semarang- Solo, Waligi, yang menganggap warga seolah-olah tidak bisa diajak bicara. Padahal, sejak awal, warga sudah siap melakukan musyawarah. ”Kami menunggu pihak BPN agar mau mengajak warga musyawarah lagi,” katanya.

Menurut Mulyanto, selama ini warga belum bersedia melepaskan tanah mereka, karena penentuan harga dinilai tidak objektif. Bahkan, ada kesan otoriter serta unsur pemaksaan. Apalagi masih banyak kesalahan penghitungan luas bangunan dan luasan tanah. Kesalahan data inventarisasi terhadap objek yang terkena jalan tol seharusnya diperbaiki dan disesuaikan data di lapangan. ”Persoalan ini sudah pernah kami laporkan ke BPN, nyatanya tak ada tindak lanjut.”

Warga RT 002/ RW 012, Kiringan, Dwi Wahyudi menambahkan, tim appraisal mengakui ada penentuan data yang tidak objektif di Desa Kiringan, sehingga warga merasa keberatan dengan penentuan data sepihak. Ia mencontohkan, tanah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 200.000/m2 dengan akses jalan hotmix dihargai sama dengan tanah dengan NJOP Rp 82.000/m2 berakses jalan tanah.

Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Semarang-Solo, Waligi, menyatakan bahwa PPK Jalan Tol dan BPN tidak lagi membuka musyawarah secara terbuka untuk menentukan harga ganti rugi. ”Warga bisa musyawarah lagi dengan petugas pengadilan yang turun ke warga.” Bulan ini, petugas pengadilan bakal turun ke lapangan untuk menemui warga yang akan mengikuti proses konsinyasi.

Pihak pengadilan juga akan membawa dokumen acuan. ”Jika memang masih ada kekeliruan, akan diperbaiki dan dimusyawarahkan dengan petugas pengadilan.”



Seperti diberitakan, pembebasan 76 bidang tanah untuk jalan tol Solo- Semarang di ruas Salatiga-Boyolali bakal diselesaikan dengan cara konsinyasi. Dari keseluruhan tanah yang dibebaskan, 42 bidang berada di Desa Kiringan, Boyolali Kota.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Warga Kiringan Terdampak Tol Tolak Sistem Konsinyasi"

Post a Comment